Apa isi kolom agama di KTP ateis?
Apa isi kolom agama di KTP ateis? Sejauh ini kolom agama diisi dengan agama orang tua, agama lama kami, atau dikosongkan. Sebenarnya perundangan di Indonesia sudah memungkinkan untuk mengosongkan kolom agama. Pasal 64 ayat 2 UU no 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan, ��bagi Penduduk yang agamanya belm diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi�.� Pasal ini memberikan peluang bagi siapapun untuk mengosongkan kolom agama pada KTP-nya. Namun demikian sepertinya tidak banyak ateis yang sudah mengosongkan kolom agama pada KTP-nya. Ada yang mengisinya dengan Budha, dengan alasan karena Budha adalah agama non-teis sehingga paling dekat dengan ateisme. Mengganti kolom agama tidaklaah semudah yang dibayangkan. Tidak adanya arus informasi yang baik dalam sistem pemerintahan kita membuat banyak sekali petugas petugas di level kelurahan yang tidak mengetahui bahwa undang undangnya...