Download makalah PERKEMBANGAN EKONOMI SYARI�AH DAN PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI�AH DI INDONESIA
PERKEMBANGAN EKONOMI SYARI�AH DAN PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI SYARI�AH DI INDONESIA 1by: Dr. Hermayulis, S.H., M.S.2
PENGANTAR
Lingkup �ekonomi syari�ah� sangat luas. Pada perbincangan tentang ekonomi syari�ah
akan terdapat di dalamnya permasalahan tanggung jawab sosial terhadap peningkatan
ekonomi umat melalui berfungsinya lembaga zakat, wakaf dan kegiatan-kegiatan
ekonomi syari�ah lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi umat. Sementara
itu �bisnis syari�ah� lebih ditujukan kepada kegiatan yang berkaitan dengan perniagaan
atau kegiatan niaga yang berkembang di masyarakat dengan menggunakan prinsip
syari�ah.
Praktik bisnis syari�ah di Indonesia mulai berkembang dengan perkembangan keinginan
dan harapan umat Islam yang menjadi sebahagian besar penduduk Indonesia. Keinginan
tersebut berkembang seiring dengan berkembangnya upaya pemahaman terhadap
kegiatan-kegiatan ekonomi yang berdasarkan syari�ah Islam pada awal tahun 1990-an.
Perkembangan ekonomi syari�ah di Indonesia dimulai dengan pembentukan perbankan
syari�ah. Dalam perkembangan selanjutnya, praktik ekonomi syari�ah tidak hanya
terbatas kepada praktik pendirian dan operasional perbankan saja, tetapi lebih meluas
kepada kegiatan niaga lainnya, seperti pembiayaan dan lembaga keuangan non bank
lainnya. Bidang-bidang usaha yang dikembangkan tersebut antara lain adalah Asuransi
Syari�ah, Reksa Dana Syari�ah dan Obligasi Syari�ah, dan lain-lain.
Ide tentang konsep ekonomi Islam di dunia Internasional mulai muncul tahun 70-
an.Upaya ini adalah sebagai implementasi sidang-sidang Menteri Luar Negeri Negara-
Negara Organisasi Kompferensi Islam di Karachi-Pakistan Desember tahun 1970.
Kegiatan bisnis syari�ah yang pertama dikembangkan di Indonesia adalah dalam bentuk
lembaga keuangan perbankan. Lembaga keuangan pertama yang didirikan adalah Bank
Mua�malat. Sampai tahun 2005 telah beroperasi setidaknya 68 buah lembaga keuangan
syari�ah di Indonesia. Lembaga keuangan tersebut dapat dikelompokkan menjadi: 18
buah berupa lembaga keuangan Bank, yang terdiri dari 3 dalam bentuk Perbankan
syari�ah dan 15 dalam bentuk unit usaha syariah pada Bank Umum; 20 buah dari
lembaga keuangan non bank berupa Asuransi Syariah; 12 dalam bentuk Reksa Dana
Syariah dan 18 buah dalam bentuk Obligasi Syari�ah.
Dalam operasionalnya, semua lembaga keuangan syari�ah ini diatur dalam ketentuanketentuan
umum dan belum ada yang diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus.
Ketentuan-ketentuan umum yang mengatur adalah UU No. 7 tahun 1992 yang telah
Powered by Like to Download
Komentar
Posting Komentar