Upaya Pemerintah dalam Mengurangi Pencemaran Emisi Karbon di Indonesia


Oleh: Hetik Yuliati


Emisi karbon menurut Iptek Voice disebabkan karena adanya pembakaran energi fosil. Hasil pembakaran energi fosil ini akan diserap atmosfir yang dapat menyebabkan pemanasan global (global warming). Dampak utama dari pemanasan global dari emisi karbon ini antara lain adalah naiknya suhu permukaan bumi dan naiknya permukaan air laut.
Dalam upaya mengurangi pencemaran emisi karbon di Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai program, salah satunya adalah program langit biru. Salah satu kegiatan dalam program langit biru ini adalah dengan penghapusan timbel (Pb) dalam bensin. Sejak tahun 2006, Pertamina menyuplai bensin bebas timbel di seluruh Indonesia. Meskipun hal ini sangat telat jika dibandingkan dengan SK Menteri Pertambangan dan Energi No. 1585.k/32-MPE/1999, yang memberikan waktu maksimal penghapusan timbel dalam bensin pada 1 Januari 2003, akan tetapi penghapusan timbel ini sangat mendukung program langit biru yang dicanangkan oleh pemerintah (Prihandana, 2007).
Pada tahun 1996 lalu pemerintah juga telah mencanangkan penggunaan bioetanol sebagai energi alternatif, bahkan pemerintah juga telah menghapus bea cukai untuk perusahaan atau pabrik yang memproduksi etanol yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai. KEPMEN tersebut bertujuan untuk menyelamatkan udara di Indonesia dari pencemaran dan memberikan kesempatan kepada pabrik-pabrik etanol untuk mengembangkan usaha mereka dalam pemenuhan energi nasional.
Pemerintah juga telah mengatur pemanfaatan bahan bakar alternatif dalam Inpres Nomor 1/2006 yang diberikan kepada 15 pejabat negara, yaitu Menteri Koordi nator (Menko) Bidang Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, dan Menteri Perindustrian. Kemudian, Menteri Perdagangan, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Negara BUMN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, gubernur, dan bupati/wali kota. Dalam Inpres ini persiden menginstruksikan kepada 15 pejabat negara tersebut untuk mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan percepatan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain. Inpres ini selain bertujuan untuk mengurangi kelangkaan BBM di Indonesia, juga untuk mengurangi dampak penggunaan bahan bakar fosil untuk kendaraan bermotor.
Dalam kebijakan yang lain, presiden membuat peraturan dalam PERPRES No. 5 Tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional. Dalam PERPRES ini, presiden mengatur agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan koordinasi dan pemberdayaan dengan masyarakat dalam upaya pengembangan energi nasional, melakukan pengembangan infrastruktur energi, melakukan pelestarian lingkungan, menetapkan kebijakan harga energinasional, pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian dalam bidang energi nasional, dan menjamin keamanan pasokan energi nasional dalam upaya keamanan pasokan energi nasional di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA

Arya Wardhana, Wisnu. 2004. Dampak Pencemaran lingkungan. Yogyakarta. Penerbit Andi Yogyakarta.
Darmono. 2001. Lingkungan Hidup dan Pencemaran, hubungannya dengan Toksikologi Senyawa Logam. Jakarta. Penerbit Universitas Indonesia.
Husein, Harun. 1993. Lingkungan Hidup Masalah, Pengelolaan, dan Penegakan hukumnya. Jakarta. Bumi Aksara.
Iptek Voice. 2007. Status Emisi Karbon di Indonesia. http://www.ristek.go.id.   [31 Juli 2008].
Komunitas Mahasiswa Sentra Energi. 2008. Bahayanya Pencemaran Udara. http://kamase.org/2008/02/01/bahayanya-pencemaran-udara. [29 Juli 2008].
Organisasi. 2006. Pencemaran Udara pada Lingkungan Hidup Sekitar Kita, Gas Beracun CO, CO2, NO, NO2, SO dan SO2 yang Merusak Kesehatan Manusia. http://organisasi.org. [02 Agustus 2008].
Pertamina Artikel. Bensin Ramah Lingkungan. http://www.pertamina.com.       [29 Juli 2008].
Prihandana, Rama. 2007. Bioetanol Ubi Kayu Bahan Bakar Masa Depan. Jakarta. PT. Agromedia Pustaka.
Salim, Peter. 2002. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Jakarta. Modern English Pers.
Sastrawijaya, Tresna. 1991. Pencemaran Lingkungan. Jakarta. PT. Rineka Cipta.
Sinar Harapan. 2003. Pencemaran Udara Ancam IQ Anak. www.sinarharapan.com. [01 Agustus 2008].
Walhi. 2004. Pencemaran Udara. http://www.walhi.or.id. [29 juli 2008].
Wikipedia. 2007. Pencemaran udara. http://id.wikipedia.org. [01 agustus 2008].

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh dan Latihan Soal Jurnal Umum Akuntansi Perusahaan dagang (Plus Jawaban) 2

CONTOH MAKALAH GRAMMAR BAHASA INGGRIS

Mascara Girlband Indonesia