Ilustrasi : HAM (Hak Asasi Manusi) Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) � Setiap manusia mempunyai hak masing � masing baik itu untuk membela dirinya maupun memperjuangkan sesuatu yang sebenarnya menjadi hak orang tersebut, sejak kecil setiap orang sudah memiliki hak asasi yang dipegang serta diakui semua orang. Hak tersebut biasanya lebih penting dibandingkan oleh hak seorang penguasa ataupun raja yang ada. Hak asasi sendiri berasal dari Sang Pencipta untuk diberikan kepada seluruh ciptaanya. Tetapi, sekarang ini hak asasi sudah banyak yang dilanggar atau diambil oleh manusia untuk mempertahankan sesuatu yang menjadi hak pribadinya. Hak Asasi Manusia atau biasa sering disingkat (HAM) berguna untuk semua orang. Adapun Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam Declaration of Independence of USA (Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat) saat itu dan juga tertulis dalam UUD 1945, misalnya pada pasal 28, pasal 27 ayat 1, pasal 30 ayat 1, pasal 29 ayat 2 dan pasal 31 ayat 1. Pengertian Secara Umum